Merasa Tertipu, Seorang Perempuan di Sumbawa Melaporkan Mitra Bisnisnya

    Merasa Tertipu, Seorang Perempuan di Sumbawa Melaporkan Mitra Bisnisnya
    Terlapor saat diamankan untuk dimintai keterangan di Mapolres Sumbawa, (02/02/2024)

    Sumbawa NTB - Karena merasa ditipu oleh Rekan / Mita bisnisnya, SI, Perempuan 42 tahun, Pekerjaan PNS, Alamat Desa Boak, Kecamatan Untir Iwis, Kabupaten Sumbawa melaporkan ke Polres Sumbawa.

    Sebelum nya SI dan ENA, Perempuan 41 tahun, Pekerjaan PNS, Alamat Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa terlibat kerjasama berbisnis Walet, dimana SI sebagai Penyedia Modal dan ENA sebagai pengelola bisnis Walet tersebut.

    Pada bulan Juli 2022 sesuai kesepakatan yang ditawarkan ENA (Terlapor) kepada SI (Pelapor) bahwa harga Walet saat itu 10 juta rupiah per Kilogram. Pelapor akhirnya mentransfer nilai uang tersebut ke rekening Bank BRI milik terlapor. Kemudian secara bertahap kembali pada Juli 2022 Pelapor mentransfer 2 kali ke rekening yang sama seperti yang pertama, sehingga nilai yang di transfer berjumlah 480 Juta rupiah.

    “Atas kesepakatan sebelum kemudian Pelapor mencoba menghubungi Terlapor baik via Handphone maupun pertemuan langsung untuk menanyakan perkembangan bisnis tersebut, namun Terlapor terus menerus menghindar hingga saat ini. Atas kejadian tersebut SI Melaporkan ENA ke Polres Sumbawa, ”ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin sIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK., pada media ini Rabu (07/02/2024).

    Atas laporan tersebut tim opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan Terlapor. 

    “Tim Opsnal kami langsung menuju kediaman terlapor, dan pada saat dintrogasi singkat terkait pelaporan tersebut, Terlapor mengakui semua perbuatan yang dituduhkan. Petugas akhirnya mengamankan terlapor ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, ”jelas Kasat.

    Kini Perempuan terlapor yang juga bekerja sebagai PNS di salah satu instansi di Kabupaten Sumbawa tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    “Terlapor saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Sumbawa. Terkait barang bukti perbuatannya petugas sudah mengantonginya dan sedang melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan, ”tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah TPPO, Personel Polsek Ropang Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Atas Informasi Si Penerima Gadai, Terduga...

    Berita terkait